Muhammad Lutfi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pantauan Rabu (22/6/2022), Lutfi hadir memenuhi panggilan penyidik Jampidsus sekitar pukul 09.10 WIB di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Lutfi tidak banyak menyampaikan pernyataan perihal kedatangannya ke Kejagung. Dia langsung berlalu dan siap kooperatif dalam pemeriksaannya terkait penanganan kasus mafia minyak goreng.

“Nanti saja,” kata Lutfi.

Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” tutur Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Belum ada Komentar untuk "Muhammad Lutfi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel