SATPOL PP KUDUS KEMBALI OPERASI TEMPAT KOST
Kamis, 22 Juni 2022 Satpol PP Kabupaten Kudus kembali menggelar Razia penyakit masyarakat (pekat) di kos-kosan
Berawal dari aduan masyarakat adanya kos-kosan yang menurut pelapor penghuni kos sering membawa pasangannya (Open BO), untuk itu Bidang Gakda bersama regu patroli langsung menindak lanjuti ke TKP dan alhasil di dapati 3 laki-laki dan 5 wanita dalam kamar. Kegiatan operasi tempat kost di wilayah Kecamatan Kota Kudus, yang diduga melakukan perbuatan mesum.
Selanjutnya muda mudi dan pengelola kost tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan, karena melanggar Perda Kabupaten Kudus No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan Operasi yustisi ini merupakan upaya mengantisifasi penyakit masyarakat berupa minuman keras, prostitusi dan kriminal lainnya.(TB)
Sumber ; Satpol PP KUDUS
Belum ada Komentar untuk "SATPOL PP KUDUS KEMBALI OPERASI TEMPAT KOST"
Posting Komentar