Tanam 26 Pot Ganja di Rumah Pria di Bekasi Ditangkap

Polisi mengamankan dua orang pria asal Bekasi inisial SU (36) dan DS (31) terkait jual beli narkoba jenis ganja. Disebutkan salah seorang dari mereka menanam sendiri ganja untuk dijual.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat. Setelah diselidiki, diketahui pelaku SU berada kawasan Kinan Raya, Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Hengki mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas menyamar untuk membeli ganja tersebut. Setelah itu pelaku diamankan dengan barang bukti ganja seberat 141,189 gram.

Setelah diperiksa, SU mengatakan ganja tersebut didapat dari tersangka lain inisial DS. Polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di wilayah Karawang.

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 34 tanaman ganja yang ditanam di 26 pot di kontrakannya. Selain itu, ada juga satu toples biji ganja yang siap tanam.

Belum ada Komentar untuk "Tanam 26 Pot Ganja di Rumah Pria di Bekasi Ditangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel