Satpol PP Kudus Gelar Operasi Penegakan Perda no 10 Tahun 2015 Di Wilayah Kabupaten Kudus
Kudus,Melakukan Giat Operasi Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Club Malam, PUB, dan Penataan Karaoke dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus.
Kasatpol PP Kudus, Drs. Kholid. MM memimpin langsung kegiatan tersebut di dampingi Kasi Opdal, Kasi Binwasluh, Kasi PP, dan Kasubag Umpeg, beserta anggota.
Kegiatan ini, merupakan program kerja Satpol PP Kudus tentang Perda No 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, klab malam, pub dan penataan hiburan karaoke. Serta, Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati.
Dalam kegiatan ini pihaknya berhasil mengamankan pula peralatan yang digunakan untuk operasional karaoke. Meliputi, sebuah sebuah Amply, Mixer, Microphone, Wireles serta CPU. Juga minuman beralkohol berjumlah 57 botol yang diamankan pada giat saat itu. seperti Anggur Merah 10 botol, Bir Angker Besar 3 botol, dan Bir Anker Kecil ada 44 botol,
”Barang bukti di amankan di kantor Satpol PP Kudus, sedangkan pengelola, diminta datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Belum ada Komentar untuk "Satpol PP Kudus Gelar Operasi Penegakan Perda no 10 Tahun 2015 Di Wilayah Kabupaten Kudus"
Posting Komentar