Satlantas Polres Kudus Tindak 2.286 Pelanggar Lalu lintas di Wilayah Kudus
Kudusterkini.com – Satlantas Polres Kudus telah menindak 2.286 pelanggar lalu lintas selama tujuh hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 (OKLLC). Sesuai rencana, operasi keselamatan lalu lintas itu berlangsung selama dua pekan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas AKP Ivan Prabowo, Rabu (15/2/2023). Dilihat dari jenis kendaraan, pengendara roda dua mencapai 1.710 orang. Pengendara roda empat yang ditindak mencapai 576 orang.
“Pelanggaran terbanyak tak mengenakan helm, sejumlah 1.339 orang. Sebanyak 155 kendaraan knalpot tidak standar atau brong juga berhasil ditindak dan disita di Satlantas Polres Kudus. Ada juga beberapa pelanggaran melawan arus,” terang AKP Ivan Prabowo.
Kasat Lantas mengatakan, sepeda motor berknalpot brong yang dijadikan sebagai barang bukti hingga proses sidang rampung. Saat pengambilan, pemilik sepeda motor juga diwajibkan mengganti knalpot standar. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar peraturan lalu lintas.
”Khusus untuk pelanggaran yang menggunakan knalpot brong ini tidak diperbolehkan untuk mengganti barang bukti dengan STNK, atau mengambil motor sebelum sidang. Jadi ketika proses persidangan selesai baru bisa diambil,” katanya.
AKP Ivan Prabowo berharap kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh menaati peraturan lalu lintas terus meningkat di waktu mendatang. Sehingga fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
Sebagaimana diketahui, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Kudus digelar selama dua pekan dari tanggal 7 – 20 Februari 2023 mendatang.
Belum ada Komentar untuk "Satlantas Polres Kudus Tindak 2.286 Pelanggar Lalu lintas di Wilayah Kudus"
Posting Komentar