Bea Cukai Kudus Menegah 1.588 Paket Rokok Ilegal dengan Modus Baru
Kudusterkini.com – Awal bulan Maret 2023, Bea Cukai Kudus yang dikepalai oleh Moch. Arif
Setijo Noegroho laksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal. Sebanyak 1.362.800 batang
rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 1.588 paket kiriman
berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah
Kecamatan Tahunan, Kab. Jepara pada Senin (06/03).
Kegiatan kali ini dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan yang dikomandoi
oleh Wicaksono berdasarkan pengembangan data dari penindakan-penindakan
sebelumnya. Setelah mempelajari jalur distribusi rokok illegal selama ini, diketahui bahwa
proses jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dilakukan melalui Online Shop.
Perkembangan teknologi dewasa ini membuat para pelaku jual beli BKC Ilegal juga
mengembangkan modus baru. Mereka berharap bahwa penjualan melalui online shop
akan luput dari pengawasan Bea Cukai, namun fakta berbicara lain. Dengan
perkembangan teknologi juga Bea Cukai berhasil mencegah peredaran rokok illegal yang
dilakukan melalui toko online.
Dari data yang dikumpulkan, Bea Cukai Kudus menyimpulkan bahwa ada bangunan
berupa Gudang Jasa Pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran
pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.
Dengan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan Perusahaan Jasa Ekspedisi, pada
pukul 20.00 WIB tim melakukan pemeriksaan paket yang dicurigai, kedapatan 1.588
paket berisi rokok ilegal. Beberapa paket dibungkus sedemikian rupa sehingga
menyamarkan bentuk bahwa itu adalah paket yang berisi bungkus rokok. Dalam satu
paket bervariasi isinya, ada yang hanya satu slop hingga satu bal rokok ilegal. Setelah
diperika, ditemukan 6.814 (enam ribu delapan ratus empat belas) slop rokok jenis SKM
dengan merek diantaranya DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special
Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai. Beberapa merk juga ditemukan dilekati pita
cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ. Perkiraan
nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000,00 dengan potensi penerimaan
negara sebesar Rp1.172.205.606,00.
Seluruh paket yang kedapatan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis
SKM Ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
“Bea Cukai Kudus selaku penegak hukum di bidang cukai sudah mengetahui berbagai
jenis modus penyelundupan rokok illegal yang merugikan negara mulai dari cyber
technology, diangkut menggunakan mobil/truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan
di dalam bangunan. Peringatan kepada pelaku, kami akan menindak sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan pesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli rokok
illegal karena hal tersebut sangat merugikan negara dan akan berdampak kepada
masyarakat juga.” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai
Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Barang Bukti dari Penindakan pada Senin, 06 Maret 2023:
– Rokok SKM : 1.362.800 batang
– Total Perkiraan Nilai Barang : Rp1.710.314.000,00
– Total Potensi Kerugian Negara : Rp1.172.205.606,00
Belum ada Komentar untuk "Bea Cukai Kudus Menegah 1.588 Paket Rokok Ilegal dengan Modus Baru"
Posting Komentar