Diduga Angkut Rokok Ilegal,Sebuah Minibus Diberhentikan

Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghentikan sebuah minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di Kabupaten Demak, Selasa (28/3/2023) malam. Sayang, sopir minibus itu melarikan diri dan meninggalkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan kernetnya yang kemudian dibawa ke kantor.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, minibus tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Jepara. Tim, sebelumnya mendapat informasi adanya minibus pengangkut rokok ilegal dan melakukan pengecekan.

 

Kemudian, benar didapati ada sebuah minibus dengan kriteria yang sama seperti dilaporkan. Saat akan dilakukan penindakan, mobil tersebut melajusehingga ditindak lanjuti dengan pengejaran seketika secara terus menerus.

“Target melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Demak. Akhirnya baru berhasil diberhentikan di jalan lingkar Demak. Si sopir berhasil melarikan diri namun penumpang (kernet) berhasil diamankan petugas,” ucapnya Kamis malam.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, imbuh dia, memang didapati rokok berbagai merk yang akan dikirimkan melalui jasa titipan di daerah Semarang. Adapun jumlah rokok yang diangkut sebanyak ratusan ribu batang, dengan nilai barang dan kerugian negara diperkirakan ratusan juta rupiah.

 

“Mobil dan salah satu tersangka dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Bea Cukai Kudus akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai , yaitu diangkut/dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.

 

”Bea Cukai Kudus menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok . Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang,” tandasnya.

Belum ada Komentar untuk "Diduga Angkut Rokok Ilegal,Sebuah Minibus Diberhentikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel