banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DESA DAN SOSIALISASI PENERAPAN PERATURAN BUPATI KUDUS NO 12 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN ABSENSI ELEKTRONIK OLEH SEMUA PERANGKAT DESA DI DESA JAPAN KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS

banner 120x600
banner 468x60

 

* *

banner 325x300

Pada hari Senin tgl 06 Juni 2022 jam 09.00 s/d 12.00 WIB
Camat Dawe Amin Rahmat, S.STP, MM Melaksanakan kegiatan Peningkatan Perangkat Desa dengan
Penerapan perbub 12 tahun 2022 menerapkan melaksanakan absensi elektronik oleh semua perangkat desa tepatnya di Desa Japan Kecamatan Kabupaten Kudus.
Hadir dalam kegiatan tersebut sbb:
1. Camat Dawe (Amin Rahmat, S.STP, MM)
2. Kasi Tapem Kecamatan Dawe (Yan Suryo Samudro, S.STP, MM)
3. Kepala Desa Japan (Sigit Tri harso)
4. Seluruh perangkat Desa Japan.
5. Petugas Pemasang Absensi Elektronik.

Berikut pemaparan dari Camat Dawe sbb :

a. Desa di Kecamatan Dawe akan menjadi Contoh sekaligus pertama kali di adakan absensi elektronik pada Perangkat Desa dan harus siap, karena perangkat Desa adalah Abdi masyarakat yang harus melayani masyarakat dan mempunyai tanggung jawab yang sesuai dengan tupoksi masing – masing oleh perangkat Desa dan sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2022.

b. Camat Dawe juga menyampaikan bahwa pentingnya Absensi Elektrolik bukan hanya untuk mengamati kehadiran Perangkat Desa namun untuk menanamkan rasa tanggung Jawab sebagai perangkat Desa dan sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2022.

c. Camat Dawe juga menyampaikan pesan Bupati Kudus yaitu tanamkan Jiwa Kejujuran, Disiplin dan Loyal kepada pimpinan karena baik buruknya pimpinan adalah baik buruknya diri kita sendiri.

Selanjutnya Camat Dawe yang di dampingi oleh Kasi Tapem memantau pemasangan Alat Absensi Elektronik di Desa Japan yang selanjutnya dilakukan perekaman kepada perangkat Desa Japan.

Demikian kegiatan berjalan Lancar dan terkendali.

banner 325x300