Indeks

Terindikasi Jadi Tempat Esek-Esek,Bangunan Liar di Lingkar Jati Dibongkar

Kudusterkini.com- Dalam upaya pemerintah dalam penegakkan perda tentang bangunan liar. Pemerintah Kabupaten Kudus membongkar puluhan bangunan yang berada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Selasa (28/3) pagi.

Dari data yang diperoleh, total terdapat 34 warung semi permanen yang diratakan dengan tanah. Kesemua warung yang dirobohkan tercatat tidak memliki izin serta diduga digunakan sebagai tempat prostitusi oleh para pemilik warung.

 

Proses pembongkaran bangunan melibatkan puluhan personil Sat Pol PP Kudus berlangsung damai dan tidak mendapatkan perlawan dari pemilik warung. Bahkan sebelum pembongkaran sebagian besar warung sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Meskipun demikian, beberapa warung tetap dirobohkan menggunakan satu unit ekskavator oleh petugas.

 

Camat Jati, Fiza Akbar mengungkapkan keberadaan warung di sepanjang Jalan Boulevard dinilai meresahkan. Sebelum melakukan penggusuran, pihaknya bahkan sudah melakukan musyawarah dengan warga dan tokoh di desa setempat.

“Dari hasil musyawarah, disepakati penggusuran terhadap warung disana. Selain tidak ada izinnya, warung tersebut juga melanggar aturan agama, yakni sebagai tempat prostitusi,” ujarnya

 

Fiza menyebut pihak pemerintah sudah melakukan teguran secara berkala sebelum adanya penggusuran. Pihaknya mengungkapkan telah melayangkan tiga kali peringatan kepada pemilik warung agar tidak berjualan di tanah milik PUPR Kudus tersebut.

 

“Di bulan ramadan ini sekaligus sebagai momentum untuk bersama-sama serta bersatu padu untuk mengurangi penyakit masyarakat. Alhamdulillah sudah kita lakukan pembongkaran bangunan liar yang ada,” paparnya

 

Lebih lanjut Fiza menyebut warung terlama tercatat sudah ada bahkan sejak delapan tahun lalu berdiri. Dari 34 data yang tercatat, hanya terdapat 4 warung yang merupakan warga desa setempat. selain itu merupakan warga dari luar kota.

 

“Dari 34 data yang ada, 24 warung teridentifikasi sebagai warung berkedok tempat prostitusi dan beberapa warung kedapatan menjual minuman beralkohol,” ucapnya

 

Fiza menyebut kedepannya lahan yang digunakan para pedagang akan dikembalikan sebagaimana mestinya dan bagi para pedagang asli Jati wetan juga akan mendapatkan solusi untuk kembali berjualan ditanah cengkok yang disediakan pemerintah desa setempat.

 

“Terkait pemilik warung dan warga masyarakat yang masih bekerja di sana akan diberikan jalan keluar. Khususnya bagi warga jati wetan, pemerintah Desa akan menyediakan tanah untuk berjualan,” tandasnya

Exit mobile version